Negara Indonesia, pada saat ini, masih memiliki suatu masalah yang belum tuntas dan menimbulkan pro dan kontra terhadap disahkannya Undang-Undang (UU) Pornografi oleh DPR RI pada tanggal 30 Oktober 2008. Alasan yang paling fundamental diberlakukannya UU ini adalah karana banyak ditemukan gambar dan film yang mengandung pornografi. Isu sentral diberlakuaknnya UU ini adalah demi melindungi perempuan dan anak-anak (Flores Pos, 30/12/2008). Walaupun UU ini telah disahkan selama kurang lebih empat bulan, namun masih ada banyak kalangan yang mempersoalkan (baca: menolak) adanya UU tersebut.
Sebagai salah satu
contoh, pada tanggal 20 Februari 2009 yang lalu, Harian Umum Flores Pos telah
mempublikasikan berita bahwa dalam bulan Maret ini Forum Masyarakat Sikka Tolak UU Pornografi, sudah mengagendakan
pelaksanaan seminar untuk menyikapi keberadaan UU tersebut. Media ini
melaporkan bahwa Seksi Humas dan Publikasi dari forum tersebut menjelaskan
bahwa tujuan umum yang hendak dicapai dalam pelaksanaan seminar itu adalah
untuk menyatukan pikiran, pendapat dan sikap serta menciptakan gerakan bersama
menolak UU Pornografi.
Hal
ini membuktikan bahwa adanya UU tersebut tidak disetujui oleh banyak kalangan.
Kelompok ini memiliki berbagai alasan yang dikemukakan di antaranya ialah
karena adanya kontradiksi antara tujuan dan isi dari UU tersebut yaitu demi
melindungi perempuan dan anak-anak (FP, 30/12/2008). Alasan lain yang mendapat
sorotan dari kelompok ini bahwa hadirnya UU ini akan dapat menghancurkan
keutuhan bangsa yang memiliki multi kultural ini. Salah satu contoh yang bisa
diangkat misalnya tentang saudara-saudara kita yang berada di Irian. Kita dapat
membayangkan berapa banyak orang Irian Jaya yang diseret ke pengadilan setiap
hari karena terjerat oleh UU ini. Padahal budaya berpakaian mereka (baca:
memakai koteka) adalah sebuah warisan leluhur yang perlu dipertahankan. Dengan
adanya UU tersebut maka pemerintah seakan-akan menghina kultur budaya tertentu
dan memecah belah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
tercinta ini.
Terlepas
dari beberapa alasan tersebut kita kembali melihat indikasi utama yang menjadi
alasan pemerintah untuk membuat UU ini yakni demi mengurangi kejahatan
(pemerkosaan), apabila seseorang melihat gambar atau menyaksikan penampilan
seseorang yang mengandung unsur pornografi. Dari alasan tersebut secara
implisit mau mengatakan bahwa orang lebih mempersalahkan obyek daripada
mempersalahkan kehendak subyek yang menonton dan akhirnya sampai melakukan
suatu tindakan kejahatan. Padahal sesuatu dinilai jahat dan kejahatan itu
sendiri terjadi bergantung pada pikiran atau kehendak dari subyek yang melihat
atau menonton obyek tertentu.
Secara
metafisis jika sesuatu itu sudah berada, maka dengan sendirinya sudah ada
kebaikan. Dengan kata lain kebaikan adalah ada itu sendiri. Di mana ada yang
ada di sana ada kebaikan. Keburukan (malum)
dapat terjadi karena kurangnya kebaikan yang seharusnya ada tetapi tidak ada.
Karena itu eksistensi dari suatu gambar atau film yang mengandung unsur porno
adalah sesuatu yang baik. Ia menjadi buruk bergantung dari penilaian atau
pikiran dari subyek yang melihatnya.
Dalam menilai
sesuatu, setiap orang mempunyai selera dan kriterianya masing-masing. Sering
kali muncul persamaan persepsi untuk menilai suatu obyek tertentu namun kerap
juga timbul pluralitas persepsi dalam kegiatan mengapresiasi obyek tersebut.
Seseorang dapat melihat atau menyaksikan sesuatu yang porno sebagai sebuah seni
yang indah. Ia dapat menilai sebuah gambar porno, goyang yang erotis sebagai
sesuatu yang indah.
Selera dan kriteria
penilaian tentang yang indah pada setiap orang bersifat subyektif, bahkan
relatif. Menilai sesuatu itu indah atau tidak merupakan sesuatu yang unik
karena menyangkut suatu kualitas khas dalam diri manusia yakni mengenai
perasaan. Menyadari hal ini maka filsuf Hans-Georg Gadamer sampai pada suatu
kesimpulan bahwa “Penilain yang kita milikilah yang akhirnya memutuskan makna
dan arti dari apa yang hendak kita nilai”. Hal ini berarti bahwa sesuatu dapat
dinilai seni atau tidak, baik atau buruk tergantung dari subyek yang menilai
suatu obyek tertentu.
Sesuatu dinilai porno
ketika kita mereduksi suatu obyek tertentu dan menjadikannya sebagai materi
(benda) belaka. Kita mengabaikan realitas atau kenyataan secara keseluruhan
dari obyek tersebut. Misalnya, ketika
seorang gadis mengenakan pakaian transparan di siang hari yang terik,
penampilan si gadis bisa dinilai porno ketika pandangan dan pikiran kita
tertuju semata pada lekukan tubuhnya yang bisa kelihatan dari balik pakaiannya
yang transparan. Kita sedang mereduksi si gadis hanya pada bagian tubuh
tertentu dan pakaian yang dikenakannya. Kita lupa melihat si gadis dalam
keseluruhan diri dan keberadaannya pada waktu dan situasinya.
Keputusan kitalah
yang menentukan bahwa sesuatu yang porno bisa membawa dampak yang buruk. Jika
kita memiliki kebijaksanaan seperti yang dikatakan oleh Plato maka sesuatu yang
porno baik adanya. Namun jika kita tidak memiliki cara pandang dan pemahaman
yang mendalam dan menyeluruh terhadap suatu realitas maka kita akan terbawa
untuk menjadikan obyek itu sebagai sesuatu yang melahirkan keburukan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar