PORNO: ANTARA BONUM DAN MALUM - Percik Permenungan

Percik Permenungan

Blog ini berisi renungan dan berbagai katekese tentang iman Katolik.

"Selamat Bergabung & Merenung"

"Selamat Bergabung & Merenung"

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Selasa, 16 November 2021

PORNO: ANTARA BONUM DAN MALUM

            Negara Indonesia,  pada saat ini,  masih memiliki suatu masalah yang belum tuntas dan menimbulkan pro dan kontra terhadap disahkannya Undang-Undang (UU) Pornografi oleh DPR RI pada tanggal 30 Oktober 2008. Alasan yang paling fundamental diberlakukannya UU ini adalah karana banyak ditemukan gambar dan film yang mengandung pornografi. Isu sentral diberlakuaknnya UU ini adalah demi melindungi perempuan dan anak-anak (Flores Pos, 30/12/2008). Walaupun UU ini telah disahkan selama kurang lebih empat bulan, namun masih ada banyak kalangan yang mempersoalkan (baca: menolak) adanya UU tersebut.

Sebagai salah satu contoh, pada tanggal 20 Februari 2009 yang lalu, Harian Umum Flores Pos telah mempublikasikan berita bahwa dalam bulan Maret ini Forum Masyarakat Sikka Tolak UU Pornografi, sudah mengagendakan pelaksanaan seminar untuk menyikapi keberadaan UU tersebut. Media ini melaporkan bahwa Seksi Humas dan Publikasi dari forum tersebut menjelaskan bahwa tujuan umum yang hendak dicapai dalam pelaksanaan seminar itu adalah untuk menyatukan pikiran, pendapat dan sikap serta menciptakan gerakan bersama menolak UU Pornografi.
            Hal ini membuktikan bahwa adanya UU tersebut tidak disetujui oleh banyak kalangan. Kelompok ini memiliki berbagai alasan yang dikemukakan di antaranya ialah karena adanya kontradiksi antara tujuan dan isi dari UU tersebut yaitu demi melindungi perempuan dan anak-anak (FP, 30/12/2008). Alasan lain yang mendapat sorotan dari kelompok ini bahwa hadirnya UU ini akan dapat menghancurkan keutuhan bangsa yang memiliki multi kultural ini. Salah satu contoh yang bisa diangkat misalnya tentang saudara-saudara kita yang berada di Irian. Kita dapat membayangkan berapa banyak orang Irian Jaya yang diseret ke pengadilan setiap hari karena terjerat oleh UU ini. Padahal budaya berpakaian mereka (baca: memakai koteka) adalah sebuah warisan leluhur yang perlu dipertahankan. Dengan adanya UU tersebut maka pemerintah seakan-akan menghina kultur budaya tertentu dan memecah belah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tercinta ini.
            Terlepas dari beberapa alasan tersebut kita kembali melihat indikasi utama yang menjadi alasan pemerintah untuk membuat UU ini yakni demi mengurangi kejahatan (pemerkosaan), apabila seseorang melihat gambar atau menyaksikan penampilan seseorang yang mengandung unsur pornografi. Dari alasan tersebut secara implisit mau mengatakan bahwa orang lebih mempersalahkan obyek daripada mempersalahkan kehendak subyek yang menonton dan akhirnya sampai melakukan suatu tindakan kejahatan. Padahal sesuatu dinilai jahat dan kejahatan itu sendiri terjadi bergantung pada pikiran atau kehendak dari subyek yang melihat atau menonton obyek tertentu.
            Secara metafisis jika sesuatu itu sudah berada, maka dengan sendirinya sudah ada kebaikan. Dengan kata lain kebaikan adalah ada itu sendiri. Di mana ada yang ada di sana ada kebaikan. Keburukan (malum) dapat terjadi karena kurangnya kebaikan yang seharusnya ada tetapi tidak ada. Karena itu eksistensi dari suatu gambar atau film yang mengandung unsur porno adalah sesuatu yang baik. Ia menjadi buruk bergantung dari penilaian atau pikiran dari subyek yang melihatnya.
Dalam menilai sesuatu, setiap orang mempunyai selera dan kriterianya masing-masing. Sering kali muncul persamaan persepsi untuk menilai suatu obyek tertentu namun kerap juga timbul pluralitas persepsi dalam kegiatan mengapresiasi obyek tersebut. Seseorang dapat melihat atau menyaksikan sesuatu yang porno sebagai sebuah seni yang indah. Ia dapat menilai sebuah gambar porno, goyang yang erotis sebagai sesuatu yang indah.
Selera dan kriteria penilaian tentang yang indah pada setiap orang bersifat subyektif, bahkan relatif. Menilai sesuatu itu indah atau tidak merupakan sesuatu yang unik karena menyangkut suatu kualitas khas dalam diri manusia yakni mengenai perasaan. Menyadari hal ini maka filsuf Hans-Georg Gadamer sampai pada suatu kesimpulan bahwa “Penilain yang kita milikilah yang akhirnya memutuskan makna dan arti dari apa yang hendak kita nilai”. Hal ini berarti bahwa sesuatu dapat dinilai seni atau tidak, baik atau buruk tergantung dari subyek yang menilai suatu obyek tertentu.
Sesuatu dinilai porno ketika kita mereduksi suatu obyek tertentu dan menjadikannya sebagai materi (benda) belaka. Kita mengabaikan realitas atau kenyataan secara keseluruhan dari obyek tersebut.  Misalnya, ketika seorang gadis mengenakan pakaian transparan di siang hari yang terik, penampilan si gadis bisa dinilai porno ketika pandangan dan pikiran kita tertuju semata pada lekukan tubuhnya yang bisa kelihatan dari balik pakaiannya yang transparan. Kita sedang mereduksi si gadis hanya pada bagian tubuh tertentu dan pakaian yang dikenakannya. Kita lupa melihat si gadis dalam keseluruhan diri dan keberadaannya pada waktu dan situasinya. 
Keputusan kitalah yang menentukan bahwa sesuatu yang porno bisa membawa dampak yang buruk. Jika kita memiliki kebijaksanaan seperti yang dikatakan oleh Plato maka sesuatu yang porno baik adanya. Namun jika kita tidak memiliki cara pandang dan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh terhadap suatu realitas maka kita akan terbawa untuk menjadikan obyek itu sebagai sesuatu yang melahirkan keburukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar