PERS DALAM GELOMBANG REVOLUSI 4.0 - Percik Permenungan

Percik Permenungan

Blog ini berisi renungan dan berbagai katekese tentang iman Katolik.

"Selamat Bergabung & Merenung"

"Selamat Bergabung & Merenung"

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Selasa, 16 November 2021

PERS DALAM GELOMBANG REVOLUSI 4.0

 

Oleh: H. Dasriminocarm

Tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional (HPN) melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Penetapan HPN oleh Presiden Soeharto ini bersamaan dengan hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang ke-39. Pers dalam pengertian sempit, dipahami sebagai produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak. Namun dalam pengertian yang luas luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka kemudian dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers.
Dalam sejarah perkembangannya, pers di Indonesia mengalami gelombang naik-turun. Sebelum kemerdekaan, pers di Indonesia berada di titik terbawah. Kemerdekaan Indonesia yang diraih pada 17 Agustus 1945 membawa fajar baru bagi pers di Indonesia. Informasi proklamasi Indonesia dapat diketahui di berbagai daerah karena jasa pers indonesia yang telah menyebarluaskan berita tersebut.
Hubungan antara pemerintah Indonesia terjalin baik. Pemerintah memberi bantuan dana terhadap pers sementara pers sendiri aktif menyuarakan langkah-langkah pemerintah untuk membentuk lembaga maupun pengaturan baru sebagai perlengkapan bagi suatu negara. Namun, saat pers mulai menyerang pemerintah dengan kritikan-kritikan pedas sesuai dengan fungsinya, pers harus menjadi kepentingan publik (public watc dog). Namun kritikan pedas pers telah menjadi beban yang menjengkelkan bagi pemerintah. Maka pemerintah memukul balik pers, konflik keduanya menjadi konflik permanen dan pers dipaksa tunduk di bawah kekuasaan pemerintah. Pemerintah untuk pertama kali mengeluarkan undang-undang yang membatasi kemerdekaan pers pada tahun 1984.             
Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 5 Juni 1998, kabinet reformasi di bawah presiden B.J. Habibie meninjau dan mencabut permenpen No.01/1984 tentang SIUPP melalui permenpen No.01/1998 kemudian mereformasi UU pers lama dengan UU yang baru dengan UU No.40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam memilih organisasi pers. Definisi tentang pers pun mengalami perubahan. Menurut UU No. 40 tahun 1999 pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Di dalam undang-undang pers tersebut, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pertanyaannya, apa yang menjadi tantangan pers saat ini? Tantangan pers saat ini bukan lagi karena belenggu kebebasan berpendapat, tidak lagi ancaman rezim pemerintah, tetapi pers saat ini ditantang dengan datangnya era varian karya pemberitaan dalam wujud yang baru; wujud digital. Kita saat ini sedang berada dalam arus Revolusi Industri 4.0, yang akhir-akhir ini hangat didiskusikan.
Gilchrist (2016) dalam bukunya yang berjudul Industri 4.0 mengatakan Revolusi industri 4.0 merujuk pada revolusi industri keempat dimana tiga revolusi sebelumnya terjadi pada aspek mekanisasi, listrik dan teknologi informasi. Gilchrist menjabarkan revolusi industri keempat muncul dengan hal-hal yang berkaitan dengan internet dan layanan internet yang terintegrasi dengan produksi teknologi.
Schawab (2016) dalam buku The Fourth Industrial Revolution karya Klaus Schawab mendeskripsikan bahwa pada revolusi industri keempat terdapat revolusi digital, yaitu sebuah perkembangan kecanggihan teknologi yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan teknologi digital yang ada pada masa revolusi industri ketiga. Revolusi industri keempat ditandai dengan koneksi internet yang meluas keberadaannya, smartphone yang digunakan hampir seluruh penduduk dunia, teknologi sensor yang berukuran kecil namun memiliki kecanggihan yang tinggi, kecerdasan buatan yang diterapkan pada robot.
Gilchrist (2016) menyebutkan 4 karakteristik utama dari revolusi industri keempat, yaitu: integrasi vertikal dari sistem smart production, integrasi horizontal melalui rantai koneksi nilai-nilai global, penggunaan mesin dalam keseluruhan rantai produksi, dan percepatan proses industri.
Revolusi industri keempat tidak hanya terjadi pada sistem mesin saja. Revolusi ini mempunyai ruang lingkup perubahan yang jauh lebih luas. Membahas revolusi industri keempat berarti membahas terobosan pada berbagai bidang ilmu pengetahuan. Adopsi atau penyebaran teknologi baru yang terjadi pada masa revolusi industri juga dianggap sangat cepat dibandingkan dengan revolusi-revolusi sebelumnya.
Teknologi baru yang diciptakan di satu negara bisa disebarkan dan dinikmati di negara-negara lain dengan cepat dan lebih luas karena alat komunikasi pada saat ini pun semakin canggih, aman, cepat dan tentu saja penggunaanya tidak sulit. Maka dari itu, di tengah arus revolusi 4.0 ini, pers atau jurnalistik memiliki tantangan tersendiri. Pers harus bisa bersaing dengan varian tawaran digital lainnya yang mudah diakses dengan cepat.
Senjata yang harus selalu dipegang teguh oleh pers adalah tetap komitmen untuk menyerukan kebenaran. Hal ini menjadi modal utama pers, di tengah menjamurnya media komunikasi lain yang belum tentu menyuarakan kebenaran. Di sinilah letak kekuatan pers, bertindak sebagai mata dan telinga publik, melaporkan peristiwa-peristiwa yang di luar pengetahuan masyarakat dengan netral dan tanpa prasangka dan rekayasa. Kewajiban pertama pers adalah menyuarakan kebenaran. Tanpa itu, pers akan kehilangan hakikatnya. Di tengah maraknya berita-berita bohong (hoax), pers ditantang untuk hadir membawa berita kebenaran yang bebas dari tunggangan pihak manapun demi kepentingan apapun. Semoga pers tidak terhanyut dalam gelombang hoax, dan tetap eksis menyuarakan kebenaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar