![]() |
| Ilustrasi imam perempuan (Sumber: Katoliku) |
Konsep Kitab Kejadian tentang manusia terungkap
secara indah dan mendalam ketika berbicara tentang penciptaan manusia. Allah
menciptakan manusia pada hari terkhir proses kerja-Nya. Ini mengungkapkan
keseluruhan martabat manusia sebagai puncak dan ciptaan sekaligus menggarisbawahi
tanggung jawab besarnya sebagai pengelola ciptaaan. Keluhuran martabat dan
tangung jawab itu terangkum dalam ungkapan imago
Dei. Manusia diciptakan sesuai gambar diri Allah.
Menarik bahwa pembicaraan tentang keluhuran dan
tanggung jawab selalu dikaitkan dengan manusia. Manusia laki-laki dan perempuan
diciptakan menurut gambaran-Nya. Ungkapan ini menunjukkan kesetaraan sekaligus
kesatuan manusia laki-laki dan perempuan. Keduanya setara sebab yang satu tidak
lebih mulia atau lebh jahat dari yang lainnya. Keduaya sekaligus membentuk satu
kesatuan dan hanya dalam kesatuan itu menjadi gambar dan citra Allah.
Kesetaraan merujuk pada kesamaan derajat, sementara kesatuan menunjukkan
kesalingbergantungan yang hakiki.
Bertolak dari beberapa kisah dalam Kitab Suci
Perjanjian Lama, Paus Yohanes Paulus II, menandaskan bahwa “Perempuan adalah
“aku” yang lain dalam kemanusiaan yang sama” (Mulieris Dignitatem 6). Di sini
ditekankan secara jelas kesatuan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Namun Paus berlangkah lebih jauh daripada sekadar berbicara tentang kesetaraan
antar gender. Kitab Suci dijadikan saksi untuk menegaskan pandangan bahwa yang
paling mendasar adalah perlakuan yang setara terhadap manusia sebagai pribadi.
“Gambar dan keserupaan dengan Allah dalam manusia, yang tercipta sebagai
laki-laki dan perempuan, juga mengungkapkan kesatuan dari dua orang dalam
kemanusiaan yang sama (MD 7).
Penegasan tentang martabat yang luhur dari
perempuan sebagai manusia gambar diri Allah yang setara dengan laki-laki, agaknya
kembali dimentahkan ketika surat apostolik ini berbicara tentang peran kaum
perempuan dalam ekaristi. Dengan menggunakan gambar laki-laki dan perempuan,
sebagai ungkapan relasi Kristus dan Gereja-Nya, Paus menegaskan ulang posisi
Gereja bahwa dalam perayaan ekaristi sebagai sakramen penebusan kita...sakramen
dari mempelai laki-laki dan perempuan, imam bertindak in persona Christi sebagai mempelai laki-laki yang berhadapan
dengan Gereja sebagai mempelai perempuan-Nya (MD 26).
Dalam sakramen ekaristi terdapat sebuah
pembaharuan misteri korban Yesus yang Ia persembahkan kepada Allah Bapa di
altas Kayu Salib. Pengorbanan Kristus di Kayu Salib mengungkapkan dinamisme
kasih-Nya yang tulus kepada umat; perjamuan ekaristi memberi makan umat
Kristiani, Tubuh dan Darah Anak Domba Allah yang telah dikorbankan bagi mereka.
Dalam wujud roti dan anggur kudus, yang telah dipenuhi curahan Roh Kudus yang
berkarya dengan kuasa yang sepenuhnya unik dalam kata-kata konsekrasi, “Inilah
Tubuh-Ku...”, Kristus mempersembahkan lagi diri-Nya kepada Bapa dengan korban
yang sama seperti Ia mempersembahkan diri di Kayu Salib.
Ekaristi membentuk Gereja; “Karena roti adalah
satu, maka kita, sekalipun banyak, adalah satu tubuh karena kita semua
mengambil bagian daam roti yang satu itu”. Karena hubungna vital dengan
Sakramen Tubuh dan Darah Krisus itu, misteri Gereja dihayati, dinyatakan dan
diwujudkan dengan sangat sempurna dalam ekaristi.
Dalam misteri Penebusan, gereja tidak hanya ambil
bagian dalam ajaran Yesus Kristus melalui kesetiaan-Nya pada ajaran dan
pelayanan kebenaran, tetapi juga menjadi bagian dari kuasa penebusan yang
diungkapkan dan dikuduskan oleh-Nya dalam sakramen, khususnya ekaristi. (bdk.Go in Peace: Sebuah Persembahan
Kasih Abadi Yohanes Paulus II: 2006, p.117).
Oleh karena persoalan tentang tahbisan perempuan
ini terus terjadi di antara orang-orang Katolik Roma, maka Paus Yohanes Paulus
II juga mengupas perkara tahbisan imam perempuan ini. Dalam sebuah surat
apostolik “Tentang Tahbisan dan Kaum Perempuan” (Ordinatio Sacerdotalis), ia
mengulang kembali argumen Paus Paulus VI bahwa Gereja Katolik Roma “tidak
memiliki kewenang apapun untuk memberikan tahbisan imam kepada kaum perempuan
(no.4).
Dalam surat apostolis ini, Yohanes Paulus II
menegaskan kembali bahwa kaum perempuan sederajat dengan kaum lelaki, namun
peran keduanya bersifat saling melengkapi; artinya ada beberapa bakat aau
kualitas yang khas untuk kaum perempuan oleh karena jenis kelamin mereka dan
begitu juga untuk kaum laki-laki (Teologi Feminis: 2002, pp. 239-240).
Salah satu argumen yang digunakan Gereja sebagi
alasannnya untuk tidak mentahbiskan imam perempuan adalah argumen simbol
religius yakni arti simbolis imam yang bertindak secara in persona Christi. In persona
Christi berarti bahwa pada perayaan ekaristi “para imam bertindak seturut
peran Kristus sampai pada citra-Nya yang paling dalam. Oleh karena itu dituntut
bahwa imam itu mesti seorang laki-laki.
Tanggapan lazim terhadap tafsiran ini
atas in persona Christi adalah bahwa
ia adalah sebuah tafsiran fisikalis. Tafsiran ini memberi pembatasan kepada
pemahaman bahwa seorang Kristen bertindak selaku “Kristus yang lain” yang
dilambangkan dalam panggilan baptis yang berasal dari Allah sendiri kepada
semua perempuan dan laki-laki dari segala usia. Semua orang yang sudah dibaptis
dipanggil untuk menjadikan hidup mereka serupa dengan citra Kristus (Rm 8:29).
Di samping itu, di dalam pemahaman Kristen tentang
penebusan, bahwa Yesus adalah seorang laki-laki historis bukanlah pokok soal
terpenting. Apabila kelaki-lakian Yesus menjadi sedemikian penting, maka kematian-Nya
yang menyelamatkan di Kayu Salib hanya akan menebus kaum laki-laki saja. Kaum
perempuan tidak dapat diselamatkan. Apa yang paling penting sebenarnya adalah
Yesus adalah sungguh-sungguh manusia. Tafsiran fisikalis atas in persona Christi mengabaikan arti
penebusan untuk kaum laki-laki maupun kaum perempuan dari inkarnasi Kristus
sebagai seorang pribadi insani yang sepenuhnya, dan arti kematian-Nya yang
menyelamatkan bagi semua perempuan dan laki-laki.
*) Oleh: Hendrikus Dasrimin, O. Carm


Tidak ada komentar:
Posting Komentar