MAFIA PERADILAN DI INDONESIA, Oleh: H. Dasrimin - Percik Permenungan

Percik Permenungan

Blog ini berisi renungan dan berbagai katekese tentang iman Katolik.

"Selamat Bergabung & Merenung"

"Selamat Bergabung & Merenung"

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Rabu, 17 November 2021

MAFIA PERADILAN DI INDONESIA, Oleh: H. Dasrimin

 

Catatan Awal

Merebaknya kasus mafia peradilan di negara kita akhir-akhir ini menjadi topik yang hangat untuk dibicarakan. Dalam program Editorial MI pagi hari ini, MetroTV pun mengangkat tema “Membersihkan Lembaga Peradilan” yang tidak luput dari sorotan publik untuk berpendapta tentang peradilan di negara kita tercinta ini. Diskusi yang hangat ini pada intinya mempertegas kembali kenyataan bahwa dunia peradilan di negara kita ini semakin hari semakin memburuk. Dan pada akhirnya rakyat tentu berharap agar wajah bopeng peradilan di negara kita ini harus segera diperbaiki, mulai dari para penegak hukum maupun masyarakat pada umumnya.

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia kata adil diartikan sebagai sama berat, tidak berat sebelah, jujur, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Sedangkan kata keadilan diartikan sebagai kejujuran, kelurusan, keikhlasan yang tidak berat sebelah. Maka, masalah utama dari mafia peradilan adalah tidak adanya kesadaran dan kejujuran yang tumbuh dalam diri setiap individu terutama mereka yang dipercayakan oleh rakyatnya sebagai pemimpin, sebagai atasan, sebagai pengayom serta sebagai penegak hukum. Dari sini lahirlah sifat atau sikap egoistis dalam diri mereka sampai pada akhirnya melemahkan sistem peradilan di negara kita. Mentalitas seperti ini yang membahayakan bahkan dapat berakibat fatal bagi generasi penerus bangsa.

Menyikapi persoalan ini tentunya harus tumbuh kesadaran serta memiliki sikap kejujuran dalam diri setiap individu. Dengan demikian hukum atau aturan apapun akan berguna apabila kita semua berpegang teguh pada kedua hal tersebut di atas. Maka hukum dan aturan harus diberlakukan sebagaimana mestinya. Dalam arti bahwa kita harus tetap berdiri di atas komitmen yang telah kita bangun; yang salah tetap dinyatakan salah dan yang benar tetap dinyatakan benar. Selain itu sikap egoisme baik individu maupun kelompok harus dihindari bahkan dilenyapkan. Hukum dan aturan dibuat tidak untuk merugikan ataupun menguntungkan individu-individu dan kelompok-kelompok tertentu. Tetapi itu dibuat demi kepentingan bersama agar terciptalah kerukunan dan keteraturan hidup.

Faktor Penyebab Terjadinya Mafia Peradilan

Keadilan merupakan sebuah tuntutan bagi semua orang. Namun sering kali keadilan menjadi persoalan bila suatu persoalan atau kegiatan-kegiatan politik tertentu tidak mampu mengoperasikan nilai keadilan, bahkan merupakan indikasi bahwa kegiatan-kegiatan politik selama ini gagal mengoperasikan nilai keadilan itu sendiri.

Keadilan bukan suatu utopia tetapi sebuah nilai yang perlu diwujudkan. Keadilan bukan ilusi melainkan sebuah kritik bagi hidup kita. Hidup tanpa merasakan keadilan dan memperjuangkannya adalah hidup yang mati, baik secara sosial maupun individual. Namun ketika kita meneropong dan menyimak kembali proses peradilan yang terjadi di Indonesia saat ini, maka sering kali ditemukan penyimpangan-penyimpangan atau mafia dalam peradilan. Hal ini dapat terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, antar lain:

a. Tidak Adanya Sikap Jujur Dari Para Penegak Hukum

Seorang yang adil biasanya hidup terbuka, saling percaya dan jujur. Hanya dalam terang keterbukaan, para penegak hukum dalam suatu lembaga peradilan dapat menunjukkan eksistensi dan otoritasnya sebagai orang yang berkuasa untuk memberikan suatu keputusan yang adil. Para penegak hukum diberi kekuasaan untuk memberikan keputusan dalam suatu proses peradilan. Kekuasaan yang diberikan kepada mereka mempunyai fungsi pelayanan. Karena itu kekuasaan dapat diidentikan dengan tugas pelayanan.

Ketidakjujuran dalam proses peradilan dapat dibuktikan dengan masih adanya praktek KKN. Sangat ironis ketika seorang penegak hukum dalam menangani atau mau memberantas kasus KKN, sedangkan dalam proses penyelesaian masalah itu sendiri terjadi KKN. Dengan sikap tidak jujur itu, seorang penegak hukum dapat memutuskan seorang yang benar-benar salah menjadi benar dan sebaliknya yang seharusnya benar dapat “disulap” menjadi pihak yang salah.

Perlu diingat bahwa meskipun dengan menggunakan suatu sistem secara perhitungan rasional yang sudah efektif, belum tentu mencapai hasil (memberikan keputusan yang adil) kalau pola pelayanannya kurang baik. Kepribadian yang baik atau sikap jujur sangat dituntut bagi para penegak hukum di samping profesianalisme atau pengetahuan hukum yang cukup. Mafia peradilan sering terjadi karena tidak adanya sikap jujur dan bukan karena kekurangmampuan pengetahuan para penegak hukum.

b. Faktor Lingkungan

Salah satu penyebab utama terjadinya mafia peradilan adalah adanya praktek KKN. Meskipun seorang penegak hukum sudah memiliki kehidupan ekonomi yang cukup baik, namun ia tetap melakukan kejahatan karena faktor ingin hidup mewah. Meskipun ia kaya namun ia tetap melakukan kejahatan (korupsi, manipulasi, dll) karena rasa sepenanggungannya dengan masyarakat (terutama masyarakat kecil) masih rendah. Kejahatan seperti ini oleh Hazel Croall dinamakan sebagai Collar Crime (kejahatan kera putih). Collar Crime ini dapat terjadi karena di samping lemahnya iman, juga dapat terjadi karena dipengaruhi oleh faktor lingkungan.

c. Rapuhnya Mental Para Penegak Hukum

Para penegak hukum seharusnya memahami pedagogi massa bahwa nilai luhur seperti keadilan menjadi tidak berarti jika tidak sesuai dengan realitas yang sebenarnya. Pembicaraan tentang nilai keadilan akan menjadi hambar jika tidak sesuai dengan kenyataan hidup. Keadilan hanya merupakan ungkapan verbal yang nilainya sebatas hiburan belaka bagi rakyat kalau tidak dirasakan oleh rakyat sendiri dalam praktik hidup. Karena itu para penegak hukum harus berusaha untuk untuk mengamalkannya dalam cara mengambil keputusan, cara menyelesaikan persoalan, cara menjalankan kekuasaan dalam setiap kegiatan penegakkan hukum di Indonesia.

Sering kali oknum aparat penegak hukum khususnya jaksa penuntut umum sendiri sengaja melakukan kesalahan dengan tujuan agar perkara yang ditanganiya bisa bebas di pengadilan. Dalam hal ini kegagalannya bukan karena rendahnya profesionalisme, melainkan karena rapuhnya mental yang diperlukan.

d. Lemahnya Hukum Peradilan

Dewasa ini sudah menjadi gejala umum bahwa terjadinya mafia peradilan juga disebabkan karena adanya praktek “suap-menyuap” dalam menyelesaikan suatu perkara di pengadilan. Bentuk suap atau pembayaran secara terselubung ini dapat dilakukan dengan berbagai cara. David M. Chalmers menjelaskan: “...disguised payment in the form gifts, legal fees, employment, favors to relatives, social influence, or any relationship that sacrifices the public interest and welfare with or without the implied payment of money, is usually, considered corrupt”.

Sangat disayangkan karena walaupun perbuatan ini telah melanggar hukum, namun hal ini tidak dapat diberantas. Hal ini dapat terjadi sebagai akibat dari lemahnya Undang-Undang yang menangani masalah ini. Dewasa ini Undang-Undang dengan sanksinya tidak mampu lagi mencegah terjadinya suap-menyuap. Malahan suap-menyuap itu cenderung lebih banyak terjadi di lingkungan penegak hukum.

e. Natural Inclination

Seorang kriminolog yang bernama Jonathan Casper dalam tulisannya yang berjudul Natura of Law and the Causes of Crime, mengemukakan bahwa terjadinya pelanggaran hukum bukanlah semata-mata hasil dari kurang sempurnanya Undang-Undang atau tipisnya moral atau pun kurangnya pengertian dan kesadaran hukum yang dimiliki oleh si pelaku tetapi disebabkan oleh faktor lain yang dinamakan Natural Inclination. Natural Inclination atau born criminal, yaitu seorang yang sejak lahirnya telah membawa bibit-bibit negatif, sehingga dalam pertumbuhannya ia sering melakukan kejahatan.

Dampak Mafia Peradilan Korupsi

Ada pepatah Latin kuno mengatakan demikian: nec curia deficeret in justitia exhibenda, artinya pengadilan adalah istana di mana dewi keadilan bersemayam untuk menyemburkan aroma keadilan tiada henti. Tak heran jika pengadilan disebut sebagai The last resort of Justice. Itulah pula sebabnya dalam trias politica, Montesquie-filosof legendaris Prancis abad pertengahan, menempatkan pranata yudikatif sebagai kekuasaan tersendiri dan berdiri sejajar dengan dua kekuasaan lainnya eksekutif dan legislatif. Sungguh amat disayangkan karena sri paduka dewi keadilan yang begitu sakral, anggun dan mulia, tampaknya belum pernah bersemayam secara penuh di singgasana dalam istana peradilan kita. Ada kecendrungan yang besar di mana orang memiliki daya tarik yang luar biasa untuk melakukan maksiat dan menipu hati nuraninya demi mendapatkan sesuatu. Keengganan sang dewi bertahta di lembaga peradilan Indonesia selain karena ia harus tereksekusi untuk menjadi total blind lantaran kedua matanya tertutup black cover sebagaimana yang tampak pada lambang lembaga ini, juga karena seruan keadilan yang menjadi titah harian sang dewi rupanya tidak diindahkan oleh sebagian besar petinggi dan hulubalang istana yudikatif. Tak hanya itu, kebanyakan fungsionaris peradilan justru terlibat konspirasi dalam mafia peradilan.

Selain untuk menyingkirkan kekuasaan sang dewi melalui kudeta yudisial, fungsionaris peradilan ini juga berperan besar dalam melicinkan jalan bagi mafia peradilan beroperasi dengan modus operandi memperjualbelikan warisan sang dewi demi keuntungan pribadi. Semua itu bisa dilakukan karena fungsionaris peradilan tidak lagi menjadi pengemban amanah sang dewi, melainkan justru berkhianat sebagai bagian dari mafia peradilan yang tega menjungkirbalikkan kebenaran dan keadilan berdasarkan kepentingan. Alhasil, tahta singgasana dan warisan sang dewi pun semakin kehilangan makna dan resisten terhadap nilai keadilan publik.

Mafia peradilan menjadi sesuatu yang sengaja atau tak diwariskan melalui wadah tertentu di lembaga peradilan. Ini membuat lembaga peradilan yang tadinya memperjuangkan hak rakyat malah membuat rakyat tercekik. Akhirnya, pada tahapan tertentu, harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan pun menjadi berkurang dan timbul ketakutan justru nanti menjadi korban. Pada umumnya, mafia peradilan yang terjadi selama ini bukan memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, tetapi justru membawa dampak buruk bagi masyarakat pada umumnya dan orang-orang yang haknya ditindas dalam pelbagai aspek kehidupan.

a. Aspek Demokrasi

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

b. Aspek Ekonomi

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Korupsi menimbulkan kekacauan di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain.

c. Kesejahteraan Umum Negara

Ada yang dikenal dalam masyarakat dengan istilah korupsi politis yang berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil. Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka. Selain itu dikenal dengan korupsi materiil di mana biaya kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah dimanipulasi oleh kalangan tertentu.

d. Meruntuhkan Moral Bangsa

Negara kita dikenal sebagai negara yang mempunyai nilai dan norma tertentu yang terkandung dalam pancasila sebagai falsafah hidup bangsa. Namun, sayang orang-orang yang tinggal di dalamnya justru bertindak sebaliknya. Nilai-nilai yang berlaku di masyarakat kita sudah berubah. Koruptor dikagumi karena kekayaannya tanpa peduli bagaimana ia memperoleh kekayaannya. Ia ingin menjadi pemimpin bangsa dengan membeli suara tanpa malu. Masyarakat juga sudah menganggap bahwa ia tidak perlu malu, karena ia dapat memberi uang. Hal ini menunjukkan betapa rusaknya masyarakat. Kita membiarkan saja apa yang terjadi dengan harapan kita pun akan memperoleh bagiannya. Orang tidak lagi bersikap jujur dengan hati nuraninya. Dengan uang semuanya menjadi terbalik, yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan. Demikian yang terjadi dalam peradilan kita dan justru orang-orang kecil yang tidak memiliki apa-apa dirugikan.

UpayaMenegakkan Mafia Peradilan di Indonesia

Sudah sejak lama bangsa ini terperangkap dalam arena ketidakjelasan arah untuk menggapai suatu cita-cita luhur yang dimimpikan oleh segenap rakyat bangsa ini. Terjadinya banyak masalah dalam setiap bidang pemeritahan baik dalam bidang legislatif, yudikatif maupun dalam bidang eksekutif. Maka untuk mengatasi masalah ini setiap penghuni ini bangsa harus bangkit dari tidurnya untuk mengatasi bersama. Maka perlu beberapa hal penting di bawah ini.

a. Membangun Kohesi Moral

Ketiadaan kerelaan dalam menghargai kesederhanaan, solidaritas, kebersamaan, kejujuran, kedisiplinan dalam menata kehidupan bersama, telah menjerumuskan bangsa ini ke dalam kawah korupsi, kejahatan politik dan mafia peradilan yang tak berkesudahan. Hal ini melemahkan daya juang setiap kita dan membuat kita tidak mampu lagi menghadapi realitas kesederhanaan dan kemiskinan dengan kearifan yang kokoh melainkan dengan gampang orang menempuh jalan kekerasan dan ketamakan, karena aspek mentalitas sudah semakin surut dari jamahan perhatian sosial politik kita. Keadaan ini menjelaskan sebuah persoalan krusial bahwa ketangguhan moral kita mengalami pendangkalan. Secara sosial kita hampir ketiadaan kohesi moral dalam mendukung menggeliatnya keadaban dalam kerangka keindonesian.

Krisis moral sosial ini membutuhkan mekanisme kultural yang kontekstual, dan ketangguhan moral yang dapat diandalkan dan menjadi prioritas utama dalam kebijakan publik. Dengan demikian kita dapat menemukan kembali irama hidup yang menyejukkan. Maka hal penting yang mesti menjadi pijakan kita ialah: Pertama; setiap kita harus bersikap kritis, reflektif dan berani dalam membuka dan menghadapi realitas kegelapan yang telah lama membelenggu roh kemanusian kita dalam republik ini.Kedua; membangun tekad bersama dalam meningkatkan kualitas kehidupan moral dalam setiap segi kehidupan serta tetap berpegang teguh pada nilai-nilai cultural kita yang telah menjadi dasar hidup keindonesian kita. Ketiga; bersikap tegas dalam memerangi aksi ketidaksetaraan peradilan di Republik tercinta ini.

b. Menanam Kesadaran Kritis dalam Tatanan Hidup Masyarakat.

Di tengah kerapuhan dan kegamangan situasi bangsa dalam proses peradilan bangsa ini, setiap kita mesti memiliki kesadaran kritis dan partisipatif. karena kesadaran kritis merupakan hal yang sangat urgen. Dikatakan urgen karena kesadaran itu sangat menentukan format dan konstruksi politik peradilan saat ini sekaligus menopang kiprah keberadaan masyarakat di tengah konflik yang terjadi. Kesadaran kritis merupakan filter terhadap setiap kebijakan politik yang diputuskan oleh para penegak hukum di republik tercinta. Dalam filterisasi kritis itu kebijakan yang irelevan dapat digantikan dengan kebijakan yang dinilai layak untuk kebaikan bersama. Signifikansi kesadaran kritis juga mengapresiasikan suatu keterlepasan dari budaya bisu (the culture of silence) yang tidak hanya mengafirmasi atau mengkonservasi secara pasif semua keputusan yang ditetapkan, tetapi sebaliknya, selalu aktif dan partisipatif dalam menjalankan kritik yang kritis terhadap oknum-oknum yang tidak fair dalam proses peradilan.

Kesadaran kritis membantu masyarakat untuk menemukan inovasi-inovasi baru yakni kritis atas situasi politik yang melingkunginya serta menjadikannya teralienasi dari persoalan yang mendera kehidupan berkomunitas. Maka para para penegak hukum yang memiliki sikap antikritik adalah ciri penguasa yang tidak memiliki kesadaran akan nilai moral kultural dan penolakan terhadap kritik adalah sikap apatis yang tidak mengenal pola dan tata aturan yang tercantum dalam undang-undang Republik ini. Sikap ini harus dideteksi agar mafia peradilan yang telah ditumbuhkan kembangkan atas dasar popularitas dapat teratasi secara perlahan-perlahan namun pasti. Kesadaran itu telah mendorong segelintir orang dalam bangsa ini untuk membentuk suatu yang dikenal dengan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi dibentuk dengan tujuan untuk mendeteksi dan memberantas tindakan korupsi yang telah marak dalam bangsa ini. Hal ini merupakan suatu tindakan partisapatif dan aksi konkrit dalam membersihkan virus-virus yang telah lama menghalangi perkembangan bangsa ini. Namun hal penting yang dituntut dari masyarakat adalah bahwa komisi ini pun harus bersih dalam tindakan, jujur dalam menyampaikan fakta, serta tegas dalam memeranginya.

c. Merenovasi Pola Situasi Berbasis Responsabilitas

Indonesia yang demokratis akan terwujud kalau masing-masing pihak sadar akan keberadaannya, serta integrasi yang adekuat tidak terbatas pada hubungan horisontal tetapi juga hubungan vertikal, dengan instansi-instansi pemerintah. Relasi antara keduanya adalah relasi yang bersifat dialektis. Artinya, pola interaksi dalam semua sektor sosial dicitrai dengan pola hubungan dialektis yang membebaskan dan saling membebaskan tidak mementingkan popularitas diri. Disinilah letak tanggung jawab dari masing-masing pihak dituntut untuk memberantas mafia peradilan yang telah lama menjadi kultur dalam memenangi proses peradilan.

Untuk merenovasi situasi tersebut, maka langkah-langkah yang perlu diambil adalah sebagai berikut: Pertama; pemerintah sudah semestinya membuat cetak biru program reformasi peradilan untuk menghindari maraknya praktik mafia. Sebab suap di lembaga peradilan bisa bermula karena pemerasan dari oknum penegak hukum, atau sebaliknya dari pihak yang berperkara dalam hal ini pengacara. Untuk itu, reformasi peradilan perlu kembali dilakukan untuk mendorong lahirnya hakim dan jaksa yang bersih dan independen. Kedua; diperlukan langkah strategis untuk mengawasi para hakim, jaksa dan juga pengacara. Supaya selalu mengemban tugasnya sesuai dengan amandemen yang dicanangkan dalam undang-undang Ketiga; lembaga peradilan juga sudah seharusnya bersinergi dengan KPK untuk mengungkap semua indikasi korupsi peradilan, baik yang dilakukan oleh hakim maupun pengacara. Keempat; dewan kehormatan dari lembaga-lembaga advokat atau pengacara harus berani mengambil tindakan keras terhadap anggotanya yang melanggar kode etik, yang menyuap dan menghalalkan segala cara untuk memenangkan perkara klien-nya.

Merenovasi pola situasi berbasis responsabilitas tidak hanya membutuhkan perubahan dalam tingkat normatif dan struktural seperti yang tertera pada beberapa poin penting di atas, tetapi bagaimana memodifikasi konsep-konsep kritis yang dapat mencerahkan publik. Pikiran inovatif dan konstruktif perlu mendapat tempat yang layak. Dalam hal ini kapasitas sebagai agen pembaruan diuji ssekaligus teruji dalam praksis. Maka aspek tanggung jawab dalam menjalankan tugas untuk memberantas mafia peradialan sangat ditekankan. Oleh karena itu sebagai insan-insan intelektual perlu merasa bertanggung jawab sekaligus terpanggil untuk memberikan kontribusi dan solusi yang akomodatif terhadap kiprah mafia peradilan di negeri tercinta ini. Yang ditekankan di sini adalah usaha-usaha praktis untuk mewujudkan intensi yang sangat fundamental dari kiprah politik itu sendiri, yakni membahagiakan manusia. Namun hal penting yang harus menjadi pegangan kita ialah kita mesti menanam sikap jujur dalam diri kita, memiliki kedisiplinan yang tangguh, dan sungguh-sungguh memahami nilai-nilai luhur kultur, agar kita pun sungguh mampu dalam memerangi tindakan yang tidak terpuji itu.

Catatan Akhir

Pada dasarnya bangsa Indonesia adalah bangsa yang tidak terlepas dari belenggu-belenggu mafia yang terus-menerus menjajah bangsa ini menjadi suatu yang penuh dengan koruptor-koruptor serta ketidakadilan yang jauh mengemban di luar pikiran manusia. Bertolak dari kenyataan bahwa hukum atau keadilan sekarang lebih memberi kebebasan dan keuntungan kepada para kaum pemilik modal dan para koruptor ketimbang terhadap masyarakat kecil yang tak empunya pada umumnya.

Tentu, penindakaan hukum terhadap para koruptor tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, melainkan semuanya harus berjalan bersamaan. Tentu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan fungsi penindakan dan supervisi masih perlu diberdayakan, maksudnya adalah bahwa komisi pemberantasan korupsi harus menjalankan fungsinya sesuai dengan apa yang telah dimandatkan kepadanya yaitu saling bekerja sama dan saling mengontrol sehingga dapat membangun stabilitas serta realisasi dan transparansi dalam penanganan kasus-kasus mafia korupsi dan mafia peradilan di Indonesia tercinta ini.

Dengan adanya problem-problem internal ini khususnya dalam bidang eksekutif, maka kasus-kasus korupsi harus menjadi prioritas yang segera dituntaskan, karena hal ini merupakan faktor yang sangat mempengaruhi proses pembangunan di negara ini, dan juga dapat merugikan hajat hidup banyak orang. Oleh karena itu, yang diharapkan sekarang adalah agar negara ini bebas dari kemelut yang telah lama membelenggu. Suatu negara dikatakan berkembang dan maju, apabila negara tersebut bebas dari suatu ancaman dan bahaya yang dapat merugikan stabilitas negara dan bebas dari tindakan-tindakan otoriter yang ingin mementingkan para kaum bermodal kaum borjuis dan menyingkirkan kaum yang tidak bermodal kaum marginal. Problem internal ini akan terus berkembang dan berkuasa, apabila para penindak hukum membiarkannya dan tidak ada usaha untyuk menyelesaikannya.

Mengingat adanya ketidakstabilan di negara ini, maka jalan keluar yang harus ditempuh yaitu, para para pemimpin dan para penegak hukum bangsa harus bertindak dan bersikap jujur, adil, berdisiplin, bertanggung jawab, dalam menangani setiap hal yang terjadi dalam bangsa ini. Dengan demikian maka semua lapisan masyarakat yang menghuni bangsa ini tidak ada yang merasa asing dalam negerinya sendiri.

Bibliografi:

Kamus: Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002. Buku-buku/Majalah: Akademika, Kebijakan Politik & Kepedulian Sosial. Maumere: STFK Ledalero, 2006. Fallo Daniel, VOX, Wajah Keadilan. Maumere: STFK Ledalero, 1995. Lopa Baharudin, Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Buku Kompas, 2001. Regus Max Pr, Menembus Era Kemurungan. Maumere: Ledalero, 2007. Umar Musni (ed.), Korupsi Musuh Bersama. Jakarta: Lembaga Pencegah Korupsi, 2004.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar