Tanggal 27 April adalah salah satu hari bersejarah bagi unsur-unsur
sistem peradilan pidana di Indonesia. Mengapa? Karena pada tanggal
tersebut disetujuinya konsepsi tentang pembinaan narapidana berdasarkan
sistem pemasyarakatan sebagai realisasi gagasan pemasyarakatan yang
dicetuskan Prof Sahardjo SH tahun 1963. Gagasan ini ingin menegaskan
bahwa tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia,
meskipun ia telah tersesat, tidak boleh ditunjukkan pada narapidana
bahwa ia itu penjahat. Pandangan ini, kemudian menjadi dasar dari
Lambang Pemasyarakatan bagi lembaga pemasyarakatan, yaitu griya winaya
jamna miwarga laksa dharmmesti, yang artinya rumah untuk pendidikan
manusia yang salah jalan agar patuh kepada hukum dan berbuat baik.
Itu adalah sejarah masa lalu, yang tertulis dengan rapi dalam Surat
Keputusan Menkeh RI No. M.09.KP.10.10 Tahun 1997.
Lantas, bagaimana dengan masa sekarang? Apakah lapas atau rutan, sudah
menjadi “rumah untuk pendidikan manusia yang salah jalan agar kembali
membelokan arah menuju yang benar? Kita semua bisa menjawabnya, paling
kurang dibantu dengan adanya berita-berita, baik melalui media massa
maupun media elektronik. Merebaknya kasus yang terjadi di lembaga
permasyarakatan, seperti adanya praktek “pungli” (pungutan liar), kasus
suap, penyelundupan narkoba ke lapas, dll, pada beberapa hari terakhir
menjadi topik yang hangat dibicarakan dan menjadi sorotan publik.
Ironisnya, pelaku dari tindakan pelanggaran hukum ini juga dilakukan
oleh para penegak hukum sendiri.
Tentu masyarakat berharap bahwa merekalah andalan dan sosok yang patut
diteladani, patut dipercaya namun itu semua hanyalah bayang-bayang
belaka. Sebagai contoh, para penegak hukum yang diharapkan bisa
memerangi kasus narkoba, justru mereka sendiri yang terlibat untuk
memperlancar peredaran narkoba di lapas, dengan menerima uang pelicin.
Demikian pula dengan kasus-kasus lainnya yang semakin hari, semakin
menodai penegakan hukum di Indonesia.
Berhadapan dengan maraknya kasus yang terjadi di lembaga pemasyarakatan,
kita berharap bahwa kasus-kasus itu haruslah ditangani dengan jelas,
jujur dan transparan. Maka aspek regulasi, anggaran, dan sarana
prasarana hendaknya menjadi titik perhatian yang serius. Demikian pula,
perlu ada terobosan-terobosan inovasi Pemasyarakatan dalam upaya
menguatkan dan membangun Pemasyarakatan seperti penerapan kode etik
terhadap petugas yang menyimpang menjadikan Pemasyarakatan lebih bersih,
lebih baik, dan lebih bermartabat dalam melakukan pelayanan kepada
warga binaan dan masyarakat. Dengan itu, kita boleh berharap bahwa
kasus-kasus yang sekarang ini sering terjadi, boleh lenyap dari bumi
Indonesia.
Semangat bagi pejuang keadilan.....Selamat memperingati Hari Permasyarakatan Indonesia !!!


Tidak ada komentar:
Posting Komentar