LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP): Antara Harapan dan Kenyataan - Percik Permenungan

Percik Permenungan

Blog ini berisi renungan dan berbagai katekese tentang iman Katolik.

"Selamat Bergabung & Merenung"

"Selamat Bergabung & Merenung"

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Rabu, 17 November 2021

LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP): Antara Harapan dan Kenyataan

 

Tanggal 27 April adalah salah satu hari bersejarah bagi unsur-unsur sistem peradilan pidana di Indonesia. Mengapa? Karena pada tanggal tersebut disetujuinya konsepsi tentang pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan sebagai realisasi gagasan pemasyarakatan yang dicetuskan Prof Sahardjo SH tahun 1963. Gagasan ini ingin menegaskan bahwa tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia telah tersesat, tidak boleh ditunjukkan pada narapidana bahwa ia itu penjahat. Pandangan ini, kemudian menjadi dasar dari Lambang Pemasyarakatan bagi lembaga pemasyarakatan, yaitu griya winaya jamna miwarga laksa dharmmesti, yang artinya rumah untuk pendidikan manusia yang salah jalan agar patuh kepada hukum dan berbuat baik. Itu adalah sejarah masa lalu, yang tertulis dengan rapi dalam Surat Keputusan Menkeh RI No. M.09.KP.10.10 Tahun 1997. 
Lantas, bagaimana dengan masa sekarang? Apakah lapas atau rutan, sudah menjadi “rumah untuk pendidikan manusia yang salah jalan agar kembali membelokan arah menuju yang benar? Kita semua bisa menjawabnya, paling kurang dibantu dengan adanya berita-berita, baik melalui media massa maupun media elektronik. Merebaknya kasus yang terjadi di lembaga permasyarakatan, seperti adanya praktek “pungli” (pungutan liar), kasus suap, penyelundupan narkoba ke lapas, dll, pada beberapa hari terakhir menjadi topik yang hangat dibicarakan dan menjadi sorotan publik. Ironisnya, pelaku dari tindakan pelanggaran hukum ini juga dilakukan oleh para penegak hukum sendiri. 
Tentu masyarakat berharap bahwa merekalah andalan dan sosok yang patut diteladani, patut dipercaya namun itu semua hanyalah bayang-bayang belaka. Sebagai contoh, para penegak hukum yang diharapkan bisa memerangi kasus narkoba, justru mereka sendiri yang terlibat untuk memperlancar peredaran narkoba di lapas, dengan menerima uang pelicin. Demikian pula dengan kasus-kasus lainnya yang semakin hari, semakin menodai penegakan hukum di Indonesia. 
Berhadapan dengan maraknya kasus yang terjadi di lembaga pemasyarakatan, kita berharap bahwa kasus-kasus itu haruslah ditangani dengan jelas, jujur dan transparan. Maka aspek regulasi, anggaran, dan sarana prasarana hendaknya menjadi titik perhatian yang serius. Demikian pula, perlu ada terobosan-terobosan inovasi Pemasyarakatan dalam upaya menguatkan dan membangun Pemasyarakatan seperti penerapan kode etik terhadap petugas yang menyimpang menjadikan Pemasyarakatan lebih bersih, lebih baik, dan lebih bermartabat dalam melakukan pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat. Dengan itu, kita boleh berharap bahwa kasus-kasus yang sekarang ini sering terjadi, boleh lenyap dari bumi Indonesia. 
Semangat bagi pejuang keadilan.....Selamat memperingati Hari Permasyarakatan Indonesia !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar