BOM BUNUH DIRI: Jihat atau Jahat? - Percik Permenungan

Percik Permenungan

Blog ini berisi renungan dan berbagai katekese tentang iman Katolik.

"Selamat Bergabung & Merenung"

"Selamat Bergabung & Merenung"

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Selasa, 16 November 2021

BOM BUNUH DIRI: Jihat atau Jahat?

 

 

 

Penulis: Hendrikus Dasrimin

NB: Mengingat tema ini mungkin cukup “sensitif”, maka sebelum membaca lebih lanjut tulisan ini, penulis mengingatkan bahwa tujuan tulisan ini hanya untuk memberikan gambaran (selayang pandang) tentang apa itu Jihad. Penulis menyertakan referensi pendapat dari beberapa ahli, sebagaimana ada dalam daftar rujukan. Harapannya, para pembaca mendapatkan sedikit gambaran tentang apa makna sesungguhnya jihad. Dengan itu kita dapat memilah mana yang termasuk jihad, dan mana yang lebih pantas disebut jahat.    


Jihad: Arti Etimologis

Kata al-jihad berasal dari kata juhd atan jahd. Juhd berarti mengeluarkan tenaga, usaha atau kekuatan dan jahd berarti kesungguhan dalam bekerja Jadi secara semantik kata al-jihad berarti mengerahkan tenaga dan kemampuan (Dahlan, 2003). Dari arti etimologis ini dapat dikatakan bahwa jihad mempunyai makna dasar berikhtiar keras untuk mencapai tujuan yang terpuji.  


“Kata jihad bisa berarti perjuangan melawan kecenderungan jahat atau pengerahan daya upaya demi Islam, mencoba mengimankan orang yang ingkar (kafir atau tak beriman) atau bekerja keras memperbaiki moral masyarakat. Dalam kitab-kitab fiqih Islam, kata jihad berarti perjuangan bersenjata melawan arang kafir. Pengertian ini juga merupakan makna umum dalam Al-Quran” (Esposito, 2001). 


Esposito (2001), dalam Ensiklopedi Dunia Islam moderen, menyebutkan bahwa banyak ayat menyuruh orang Islam untuk ikut ambil bagian dalam “perang” yang menjanjikan ganjaran besar bagi yang terbunuh dalam jihad. Dalam Al-Quran kata al-jihad terulang sekitar tiga puluh kali. Bahkan Al-Quran memberikan ancaman kepada mereka yang enggan berperang dengan hukuman keras pada ahkir zaman (QS Al-Taubah [9]: 81-82).


Pandangan Klasik tentang Jihad

Menurut Imam Ragib al-Isfahani kata jihad dalam Al-Quran mempunyai tiga arti yaitu berjuang melawan musuh nyata, berjuang melawan setan dan berjuang melawan nafsu. Sementara itu Ibnu Qayyim al-Jauziah, menyebutkan bahwa jihad memiliki empat martabat yaitu jihad terhadap nafsu, jihad terhadap setan, jihad terhadap orang-orang kafir dan jihad terhadap orang-orang yang munafik. Di samping kedua orang tersebut, ada juga seorang ahli fikih Mesir memberikan pandangannya bahwa jihad berarti meluangkan segala usaha dan berupaya sekuat tenaga serta menanggung segala kesulitan dalam memerangi musuh dan melaksanakan agresinya (Dahlan, 2003).

 

Pandangan Moderen tentang Jihad

Seorang pemikir Muslim India, Sayyid Ahmad Khan menawarkan penafsiran baru mengenai doktrin jihad. Atas dasar pemahaman yang baru tentang Al-Quran bahwa jihad wajib bagi kaum Muslim hanya dalam kasus penindasan atau penganiayaan nyata saat mereka menjalankan agamanya. Para pembaru Muslim Timur Tengah, seperti Muhamad Addulah dan Muhamad Rasyid Ridha, berpendapat bahwa hidup berdampingan secara damai antara wilayah Islam dan non Islam merupakan kondisi normal dan jihad hanya diperkenankan sebagai perang untuk mempertahankan diri. Hal ini menurut Esposito (2001), secara implisit terdapat dalam Surah Al-Baqrah (2): 195.

 

Jihad Atau Jahat

Dari penjelasan singkat tentang Jihad, dapat disimpulkan bahwa Jihad mempunyai dua tujuan utama yaitu untuk mencegah timbulnya fitnah, sehingga agama hanyalah menjadi miliki Allah (QS 2: 193) dan demi membela orang-orang lemah yang telah masuk Islam dan disiksa oleh orang-orang zalim karena mereka masuk Islam (QS 2: 190, 216, 217). 

Hal penting yang juga perlu diingat adalah bahwa orang yang boleh dan wajib diperangi hanyalah orang yang memerangi kaum Muslim, yaitu orang kafir atau musyrik yang memulai peperangan terhadap kaum Muslim (QS 2:190-293). Di samping itu perang juga ditujukan kepada mereka yang membatalkan perjanjian damai dengan umat Islam.  


“Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir rasul dan merekalah yang pertama kali memulai memerangi kamu” (QS. 9:13). 


            Dengan beberapa penjelasan ini, pembaca dapat menyimpulkan sendiri, manakah suatu tindakan masuk dalam kategori Jihad atau Jahat.

 

Referensi:

Dahlan, Abdul Azis. 2003. Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve), p.1397.

Esposito, John. 2001. Ensiklopedi Dunia Islam Moder (Bandung: Mizan), p. 66

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar