Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menutup pendaftaran calon pasangan untuk mengikuti pilkada serentak pada hari Rabu (29/7), dini hari tadi. Menarik bahwa pada Pilkada serentak kali ini, ternyata masih ada daerah yang hanya mengusung calon tunggal (misalnya kota Surabaya). Itu berarti bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, pasal 89A ayat (3) yang tidak memperbolehkan calon tunggal, terpaksa harus menunda proses pilkada ini hingga gelombang berikutnya di tahun 2017. Pertanyaannya, apakah dijamin pada Pilkada tahun 2017 akan diikuti minimal dua pasangan calon? Bagaimana terjadi jika pada waktu itu pun terulang lagi masalah yang sama? Apakah harus ditunda lagi pada gelombang berikutnya dan berikutnya lagi? Rupanya persoalan tentang calon tunggal menjadi isu penting dan kontroversial dalam pilkada serentak tahun ini. Calon tunggal dalam pilkada menjadi kontroversial karena fakta politiknya memiliki legitimasi kuat, namun ketentuan pilkada mengharuskan diikuti minimal dua pasangan calon. Melihat adanya fakta calon tunggal, bagi saya, pertama-tama hal ini mencerminkan lemahnya partai politik dalam kaderisasi kepemimpinan. Di lain pihak, partai politik bisa saja sengaja tidak mengusung calonnya, bukan saja karena takut kalah sebelum bertanding, tetapi juga karena sudah ada “permainan” politik di balik layar. Adanya peraturan yang mewajibkan lebih dari dua pasangan calon dalam pilkada, bisa saja akan muncul apa yang dikenal dengan “calon boneka”, dalam “politik kemasan” yang menghiasi pilkada kita. Untuk menghindari adanya boneka-boneka demokrasi ini, maka ada opsi lain menawarkan proses pemilihan dengan cara “bumbung kosong”, sebagaimana telah dipraktekan sekian lama dalam sebuah pilkades. Sistem pemilihan yang merupakan salah satu kearifan lokal (local wisdom) dan sudah berjalan ratusan tahun itu terbukti efektif mengakomodasi hak demokrasi, bahkan hak perseorangan rakyat. Adalah lebih baik mengadopsi kearifan lokal “bumbung kosong”, daripada menghasilkan calon-calon boneka yang dilahirkan secara paksa sebagai sebuah formalitas politik, ataupun akhirnya terpaksa menunda penyelenggaraan pilkada. Bila calon tunggal diberi ruang regulasi, justru demokrasi kita menjadi semakin bermutu, bebas dari sebuah rezim kompetisi.
Postingan Populer
-
Ilustrasi Yohanes berkotbah di padang gurun (Foto: alkitabonline.org) Bacaan-bacaan Kitab Suci selama masa adventus, secara k...
Cari Blog Ini
Rabu, 17 November 2021
Home
Unlabelled
CALON BONEKA Vs BUMBUNG KOSONG (Hendriko Dasrimino)
CALON BONEKA Vs BUMBUNG KOSONG (Hendriko Dasrimino)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar